Jumat, 04 Mei 2012

Zinah Menurut al - Qur'an Dan al - Hadits

Pertanyaan          :

1.      Apa hukum Zina dalam Islam? dan Apa sumber hukum zina baik dalam Al Qur’an ataupun Al hadist?

2.      Jika berzina itu dilarang apabila dilaksanakan pasti akan mendapatkan hukuman, apa sajakah hukuman-hukuman tersebut ?

3.      Apakah sanksi tersebut hanya berlaku di Akhirat atau juga berimbas di dunia?

4.      Sebutkan cara-cara meminimalisir perbuatan berzina baik itu zina kecil ataupun zinah besar ?

Jawaban    :

            1.       Zina Dalam Pandangan Islam
             menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri, menurut Kamus Islam zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur, dan menurut Ensiklopedia Alkitab Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang tidak diakui oleh masyarakat.
            Zina merupakan perbuatan amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi pelaku dan masyarakat, sehingga Allah mengingatkan agar hambanya terhindar dari perzinahan :
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Dan janganlah kamu mendekati perzinaan. Sebab perzinaan itu sungguh-sungguh perbuatan keji,Dan suatu jalan yang buruk.
suatu jalan yang membawa kepada kejahatan Perzinaan adalah sumber beberapa kejahatan, seperti merusak keturunan, hubungan kemasyarakatan dsb. Mendekati saja sudah haram apalagi kalau sampai mengerjakannya QS. 17:32
Allah juga memberikan jalan untuk menghindari perzinahan yaitu dengan berpuasa, menjaga pandangan dan memakai Jilbab bagi perempuan, dan Allah juga memberikan ancaman yang luar biasa bagi pelaku zina agar hambanya takut untuk melakukan zina:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. QS. 24:2
Maka ketika hukum Islam dijalankan, hasilnya sangat fantastis, perbuatan zina dan amoral betul-betul sangat minim dan masyarakatnya menjadi masyarakat yang baik. Amatilah dengan teliti dan obyektif sejak pemerintahan Rasulullah SAW hingga saat ini, ketika diterapkan hukum Islam secara utuh, maka terciptalah masyarakat yang baik.
Tetapi bila kita menengok hukum zina dalam Alkitab, yang tampak adalah adanya kontradiksi antara keras hukumannya dan tidak dihukum.
Di dalam Islam, zina termasuk perbuatan dosa besar. Hal ini dapat dapat dilihat dari urutan penyebutannya setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan yang haq, Allah berfirman: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68). Imam Al-Qurthubi mengomentari, “Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat Ahkaamul Quran, 3/200). Dan menurut Imam Ahmad, perbuatan dosa besar setelah membunuh adalah zina.
Islam melarang dengan tegas perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah kotor dan keji. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seorang ulama besar Arab Saudi, berkomentar: “Allah Swt telah mengategorikan zina sebagai perbuatan keji dan kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan fitrah karena merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak keluarganya atau suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis keturunan, dan melanggar tatanan lainnya”. (lihat tafsir Kalaam Al-Mannan: 4/275)
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan, “Firman Allah Swt yang berbunyi: “Katakanlah, Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi” (QS.Al-Maidah: 33), menjadi dalil bahwa inti dari perbuatan zina adalah keji dan tidak bisa diterima akal. Dan, hukuman zina dikaitkan dengan sifat kekejiaannya itu”. Kemudian ia menambahkan, “Oleh karena itu, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32) (lihat At-Tafsir Al-Qayyim, hal 239)
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim).
Di dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda: “Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt akan menimpakan azab kepada mereka.” (H.R Ahmad).
Dan berdasarkan makna tersurat dalam firman Allah: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Maka secara mafhum muwafaqah, maknanya adalah mendekati zina saja hukumnya dilarang (haram), terlebih lagi sampai melakukan perbuatan zina, maka ini hukumnya jelas lebih haram.
Inilah rahasia kesempurnaan agama Islam dan misinya yang menjadi rahmatan lil ‘aalamiin (rahmat bagi segenap penghuni dunia). Islam sangat memperhatikan kemaslahatan ummat manusia, baik dalam skala individu, sosial (masyarakat), maupun Negara. Selain itu, Islam juga menolak dan melarang segala kemudharatan (bahaya) yang dapat menimpa pribadi, masyarakat dan Negara. Prinsip ini dalam ilmu Ushul Fiqh dikenal dengan maqashid syar’i (maksud dan tujuan syariat). Dalam prinsip maqashid syari’, ada 5 hal pokok dalam kehidupan manusia (adh-dharuriyatul al-khamsah) yang wajib dijaga dan pelihara yaitu: hifzu ad-diin (menjaga agama), hifzu an-nafs (menjaga jiwa), hifzu al-aql (menjaga akal), hifzu maal (menjaga harta) dan hifzu an-nasl (menjaga keturunan). Untuk memelihara lima pokok inilah syariat Islam diturunkan. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk menjaga adh-dharuriyaat al-khamsah ini berdasarkan nash-nash Al-Quran dan hadits, dengan mentaati setiap perintah dan larangan di dalam nash-nash tersebut
2. cara menghukum orang yang berzina terbagi dua yaitu :
           
a. laki-laki / perempuan  yang masih bujang dan belum pernah menikah maka hukumannya adalah dicambuk 100 kali.
            b. tetapi kalau laki-laki dan perempuan yang sudah menikah maka dikatagorikan hukuman hudud. Yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Qs. an-Nuur [24]: 2,


Artinya: pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum jilid (cambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhson (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
            Oleh karena itu, Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang menikah. Di samping hukuman fisik tersebut, hukuman moral atau sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya. Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagi orang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun masyarakat.
3.       Sanksi tersebut berlaku di Akhirat dan juga berimbas di dunia

Ketahuilah Zina Mengakibatkan Kehancuran

Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, “Kebanyakan yang menyebabkan seseorang masuk neraka adalah mulut dan farj (kemaluan)”. Dan, sabda Rasul lainnya, “Tidak halal darah seorang muslim, kecuali tiga orang, yaitu laki-laki yang berzina, orang yang membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) yang keluar dari jamaah muslim”.
Betapa zina yang hina itu, membolehkan pelakunya untuk dibunuh. Karena perbuatan yang dilakukannya itu, termasuk perbuatan dosa besar, yang sangat merusak. Dan, hadist diatas secara berurutan, zina, kekufuran, dan pembunuhan.
Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam bersabda , “Zina mewariskan ke fakiran"
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim).
Di dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda: “Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt akan menimpakan azab kepada mereka.” (H.R Ahmad).
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa zina adalah salah satu penyebab kematian massal dan penyakit tha’un. Tatkala perzinaan dan kemungkaran merebak dikalangan pengikut Nabi Musa as, Allah Swt menurunkan wabah tha’un sehingga setiap hari 71.000 orang mati (lihat Ath-Thuruq Al-Hukmiyah fii As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah, hal 281).
Kemungkinan besar, penyakit berbahaya yang dewasa ini disebut dengan HIV/AIDS (Human Immunodefienscy Virus/Acquire Immune Defisiency Syindrome) adalah penyakit tha’un (penyakit mematikan yang tidak ada obatnya di zaman dulu) yang menimpa ummat terdahulu itu. Na’uu zubilahi min zalik..semoga kita tidak ditimpakan musibah ini.
Melihat dampak negatif (mudharat) yang ditimbulkan oleh zina sangat besar, maka Islampun mengharamkan hal-hal yang dapat menjerumuskan kedalam maksiat zina seperti khalwat, pacaran, pergaulan bebas, menonton VCD/DVD porno dan sebagainya, berdasarkan dalil sadduz zari’ah. Hal ini perkuat lagi dengan kaidah Fiqh yang masyhur: “Al wasilatu kal ghayah” (sarana itu hukumnya sama seperti tujuan) dan kaidah: “Maa la yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib” (Apa yang menyebabkan tak sempurnanya kewajiban kecuali dengannya maka ia menjadi wajib pula).
Seperti di dalam surah al-Furqan dan hadist Ibnu Mas’ud, yaitu hadist yang menegaskan bahwa yang paling sering terjadi adalah zina.
Zina perbuatan yang sering terjadi, kemudian pembunuhan, dan murtad. Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam, menyebutkan dari segi tingkat mafsadah-nya dan efek negatifnya, disebutkan zina merupakan perbuatan yang memiliki tingkat kerusakan paling besar. Perzinahan bertentangan dengan kemaslahatan, yaitu merusak tatanan kehidupan masyarakat.
Apabila seorang perempuan berbuat zina, maka ia telah menciptakan aib kepada keluarga, suami, dan familinya. Setelah itu kehormatannya pun jatuh dihadapan manusia. Perempuan yang telah berzina menjadi hina dihadapan manusia maupun Allah Rabbul Alamin. Jika perempuan itu hamil dari hasil perzinaan, dan membunuh anaknya, maka ia melakukan dua tindakan kriminal sekaligus. Dan, jika pada saat yang sama ia hamil dari hasil hubungannya dengan suaminya yang sah, maka ia memasukkan orang asing dalam keluarganya. Ini mafsadah dari perempuan.
Sementara mafsadah yang ditimbulkan laki-laki yang berzina adalah juga terjadi percampuran nasab, yaitu ketidakjelasan dari mana janin itu, sehingga tidak ada kejelasan status bayi yang lahir. Orang laki-laki itu juga telah menjerumuskan perempuan kedalam mafsadah dan kehancuran. Jenis kriminal dan dosa besar ini menyebabkan kerusakan, kehancuran, dan mafsadah dunia dan agama.
Perzinaan menyebabkan kefakiran, memendekkan umur, muka menghitam dihadapan manusia, menimbulkan murka orang lain, menghancurkan hati, menimbulkan sakit hati, mematikan hati, menyebabkan kesedihan, dan kekhawatiran. Seandainya seseoang isterinya berzina atau keluarga membunuhnya, itu lebih ringan dibandingkan dengan mendengar isterinya berzina.
Sa’ad bin Ubadah berkata, “Seandainya aku melihat seorang laki-laki berzina dengan isteriku, maka akan aku penggal leher laki-laki itu dengan pedang”, ucapnya.
Perkataan Sa’ad itu sampai ke telinga Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam, dan beliau berkata : “Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad?” Sesungguhnya aku lebih cemburu daripada Sa’ad dan Allah lebih cemburu daripada aku. Oleh karena itu, Allah mengharamkan kekejian-kekejian yang tampak dan yang tersembunyi”. (HR. Muttafaq alaih).
Beliau juga bersabda :
“Sesungguhnya Allah cemburu (tersinggung) dan seorang mukmin harus cemburu. Ketersinggungan Allah adalah ketika hamba-Nya melakukan apa yang dilarang Allah”. (HR. Bukhari Muslim)
Dalam hadist yang lain, ketika beliau khotbah shalat gerhana matahari beliau bersabda :
“Wahai umat Muhammad, tidak ada yang lebih tersinggung (ghirah) melebihi Allah ketika seorang hamba laki-laki dan perempuan berzina. Hai umat Muhammad seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui apa yang aku ketahui niscaya kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawa”. Kemudian, Rasulullah mengangkat kedua tangannya dan berkata, “Ya Allah, apakah hal ini sudah aku sampaikan?”.
Ada rahasia yang penting dibalik penyebutan dosa besar zina pada saat shalat kusuf. Maraknya perzinaan adalah tanda-tanda hancurnya dunia dan hari kiamat, dan gerhana adalah satu satu bentuk tanda kiamat. Sebagaimana disebutkan dalam hadist Anas bin Malik berkata :
“Akan aku beritahu berita yang tidak akan diberitakan oleh seorangpun yang sesudahku. Saya mendengar Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam, bersabda, “Termasuk tanda-tanda kiamat adalah diangkatnya ilmu dan menyebarnya kebodohan, maraknya minuman khamar, dan pernzinaan. Perempuan akan berjumlah banyak sebaliknya laki-laki sedikit. Sehingga laki-laki satu berbanding lima puluh perempuan”.
Sunnah Allah berlaku pada makhluk-Nya, di mana jika perzinaan merajalela, maka Allah murka kepada mereka. Jika kemurkaan Allah terus berlangsung, maka ia akan menurunkan hukuman-Nya ke bumi. Abdullah bin Mas’ud, berkata, “Tidaklah muncul perzinaan di sebuah negeri, kecuali Allah mengumumkan kehancurannya”. Wallahu’alam.
 
ketika anda tergelincir pada perbuatan zina, maka bagaimana jika seandainya hal 
itu diketahui oleh bapakmu, ibumu, saudara-saudaramu, kerabatmu atau 
suamimu/istrirmu? Dalam pandangan dan buah bibir mereka ketika Anda meninggal, 
mereka akan menganggap Anda sebagai seorang pezina, na'udzu billahi min dzalik. 
 
ORANG BIJAK bilang zaman sudah tua, kemaksiatan sudah merajalela di mana-mana. 
Tidak pandang bulu, tidak memandang usia, status bahkan sudah menggerogoti 
seorang yang menggunakan atribut orang baik-baik. Apaguna atribut baik bila 
kelakuannya sama seperti mereka yang dicibir dan direndahkan yang bertempat 
tinggal di lokalisasi. Inilah 
sekelumit keluhan peserta Majelis Taklim Arroyan di Pangkalpinang beberapa 
waktu lalu. 
Mendengar keluhan itu, tentunya tidak salah bila direnungkan bagi siapa pun, 
khususnya keluarga, baik orangtua, anak-anak atau pun saudara seiman. Sudah 
sedemikian parahkah perilaku anak Adam saat ini. 
 
Para ulama selalu mengingatkan kepada umatnya khususnya orangtua, agar selalu 
menjaga anak-anaknya dari godaan dunia yang luar biasa derasnya. Godaan yang 
paling dahsyat adalah cobaan hubungan laki-laki dengan perempuan. Bila 
dilakukan tidak sesuai aturan yang digariskan agama bisa menjerumuskan ke 
perbuatan zina. 
 
Zina adalah perbuatan hina yang bisa menghancurkan bangunan yang megah, 
menundukkan kepala yang berwibawa, menghitamkan wajah yang putih.
sepeluh tips menuju jalan keselamatan untuk menghindari zina.
 
[1]  Tidak berdua-duaan (nyepi) antara laki-laki dengan perempuan yang bukan 
mahrom, baik di rumah, di mobil, di mana saja. Mengikuti Sabda Rasulullah, 
"Tidaklah seorang laki-laki yang berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali 
yang ketiganya adalah setan. 
 
[2]  Bagi para wanita muslimah, hindarilah Tabarruj (berhias diri) dan Sufur 
(tidak menutup aurat) ketika keluar rumah, karena itu-menyebabkan fitnah dan 
menarik perhatian. Rasulullah bersabda, "Ada dua golongan penghuni neraka dan 
disebutkan salah satu diantaranya- wanita yang berpakaian tapi telanjang dan 
berjalan miring berlenggak-lenggok. Dan pakaian yang paling dianjurkan adalah 
abaya yang sederhana (pakaian berwarna hitam yang menutupi seluruh tubuh), 
menutup kedua tangan dan kaki, serta tidak menggunakan wangi-wangian. Hendaklah 
mencontoh Ummahatul Mu'minun dan Shahabiyat, bila keluar rumah mereka itu 
bagaikan burung gagak yang memakai pakaian hitam, tidak sesuatupun dari tubuh 
mereka yang terlihat. 
 
[3]  Hindari membaca majalah-majalah yang merusak dan menonton film-film-yang 
terdapat adegan porno, karena itu akan membangkitkan nafsu seks dan Anda akan 
meremehkan perbuatan keji dengan menamakannya sebagai cinta dan persahabatan, 
dan menampakkan perbuatan zina dengan menamakan hubungan kasih sayang yang 
matang antara seorang laki-laki dan wanita. Janganlah merusak rumahmu, hatimu 
dan akalmrnu dengan hubungan-hubungan yang diharamkan. 
 
[4]  Allah berfirman, "Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan 
perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa 
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan. Mereka itu akan 
memperoleh adzab yang menghinakan." (Lukman:6). 
Maka hindarilah (minimal kurangi) mendengarkan lagu-lagu dan musik, hiasilah 
pendemgaranmu dengan lantunan ayat-ayat suci Alquran, rutinlah membaca dzikir 
dan istighfar, perbanyaklah dzikrul maut (mengingat mati) dan Muhasabatun Nafs 
(evaluasi diri). 
 
[5]  Takutlah kepada Yang Maha Tinggi, Maha Kuasa dan Maha Mengetahui apa-apa 
yang tersembunyi. Ini adalah rasa takut yang paling tinggi yang menjauhkan 
seseorang dari perbuatan maksiat. Anggaplah bahwa ketika anda tergelincir pada 
perbuatan zina, maka bagamana jika seandainya hal itu diketahui oleh bapakmu, 
ibumu, saudara-saudaramu, kerabatmu atau suamimu/istrirmu? Dalam pandangan dan 
buah bibir mereka ketika Anda meninggal, mereka akan menganggap Anda sebagai 
seorang pezina, na'udzu billahi min dzalik. 
 
[6]  Mencari teman yang shaleh atau sholehah yang selalu siap menolong dan 
membantu Anda, karena manusia itu lemah sementara setan siap menerkam di mana 
saja dan kapan saja. Hindarilah teman jelek, karena ia akan datang kepada Anda 
bagaikan seorang pencuri yang masuk secara sembunyi-sembunyi mencuri kesempatan 
hingga ia menggelincirkanmu pada sesuatu yang diharamkan. 
 
[7]  Perbanyak berdoa, karena Nabi umat ini termasuk orang yang senantiasa 
membaca doa dan banyak istighfar. 
 
[8]  Tidak membiarkan waktu senggang berlalu kecuali dengan membaca Alquran. 
Berusaha menghafal apa yang mudah dari Alquran. Kalau Anda memiliki semangat 
yang tinggi, bergabunglah dengan kelompok Tahfidzul Quran. Karena jika diri 
Anda tidak disibukkan dengan ketaatan dan ibadah, maka Anda akan disibukkan 
oleh kebathilan. 
 
[9]  Ingatlah bahwa Anda akan meninggalkan dunia ini dengan lembaran-lembaran 
yang Anda tulis sepanjang hari-hari kehidupan Anda. Bila lernbaran-lembaran itu 
penuh dengan ketaatan dan ibadah, maka bergernbiralah. Dan bila sebaliknya, 
segeralah bertaubat sebelum meninggal. Karena hari kiamat itu adalah hari 
penyesalan. Allah berfirman, "Dan berilah mereka peringatan tentang hari 
penyesalan." (Maiyam: 39). Yaitu hari dibukanya segala hal yang tersembunyi) 
dan lembaran-lembaran yang beterbangan. Hari dimana seorang ibu yang menyusui 
melupakan anaknya yang sedang ia susui. 
 
[10]  Hati-hati menggunakan telepon, jangan sampai menjerumuskan banyak 
manusia, laki-laki maupun wanita, dalam perbuatan zina. Maka janganlah Anda 
menjadi salah satu dari mereka yang menjadi korban. Dan ketahuilah bahwa Allah 
akan memberikan anda jalan keluar, dan keselamatan dari padanya.